Apakah Hak Anak Sudah Terpenuhi?
Anak
adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun termasuk bayi di dalam rahim
seorang ibu. Masa dimana mereka (termasuk saya) belum memasuki tahap dewasa.
Pengertian anak disini adalah anak secara logika. Jika pengertian anak secara
fisik dan emosional, maka anak tadi dibedakan antara anak-anak dan remaja.
Anak
merupakan penerus bangsa. “Kamilah” yang akan menjadi generasi penerus dari
orang-orang yang sedang duduk di atas kursi mewah, atau mereka yang
berpendidikan tinggi, mereka yang berakhlak mulia, bahkan “kami” pulalah yang akan menggantikan
para pemimpin bangsa ini. Meneladani para pahlawan yang telah gugur demi
kemajuan bangsa dan demi kita, anak cucu mereka.
Namun,
sungguh ironis. Setiap hari, berbagai media menyuguhkan kepada kita berbagai
berita tentang hak-hak anak yang tidak dipenuhi oleh orang dewasa. Bahkan ada
pula kasus kekerasan oleh orang dewasa kepada anak. Kasus yang terkenal saat
ini adalah kasus Angeline, gadis cilik cantik yang tewas dikubur oleh orang tua
angkatnya dan sempat dikabarkan hilang oleh orang yang sama di Bali.
Kasus
Angeline hanyalah satu dari banyaknya kasus kekerasan nyata di Indonesia.
Kekerasan tak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga bisa dari dalam mental
si anak. Berkata kasar atau sekedar ancaman pun termasuk kekerasan kepada anak.
Tidak dipenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan,
dan partisipasi.
Berikut
adalah contoh kekerasan terhadap hak anak.
- Hak Hidup: Seorang ibu yang hamil di luar nikah menggugurkan jabang bayinya, seorang ayah membunuh anaknya karena masalah pribadi, dsb.
- Hak Tumbuh dan Berkembang: Orang tua tidak mau memberi makan dan minum anaknya, dsb.
- Hak Perlindungan: Anak ditelantarkan oleh orang tua, orang tua sering memukul anaknya, dsb.
- Hak Partisipasi: Anak dikekang dalam mengikuti kegiatan sesuai dengan passion-nya, anak dikekang memilih sekolah favoritnya, dsb.
Contoh
di atas hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus yang terjadi di negeri
kita tercinta ini. Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah disahkan oleh
presiden perlu diketahui oleh anda para orang dewasa. Hal ini dituntut untuk
kesadaran anda. Karena tak semua dari kami berani mengadukan hal ini kepada
orang dewasa yang lebih mengerti. Berikut adalah kutipan dari bappeda.kendalkab.go.id
“.... PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of
The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai
kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi
ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika
Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1996.
Konvensi
Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.
Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi
Hak-hak Anak.
2.
Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur
hak-hak anak.
3.
Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur
masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
4.
Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur
masalah pemberlakuan konvensi.
Konvensi
Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
1.
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak
mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
2.
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak
mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah
meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).
Konvensi
Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
1.
Kluster I : Langkah-langkah Implementasi
2.
Kluster II : Definisi Anak
3.
Kluster III : Prinsip-prinsip Hukum KHA
4.
Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan
5.
Kluster V : Lingkungan Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif
6.
Kluster VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan
Dasar
7.
Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan
Kegiatan Budaya
8.
Kluster VIII : Langkah-langkah
Perlindungan Khusus
Hak-hak
anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
1.
Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk
melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan
tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2.
Hak Perlindungan, perlindungan dari
diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
3.
Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh
pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral dan sosial.
4.
Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan
pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.
Sebagai
perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak,
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan,
materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip
Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan,
Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas
pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun,
seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang
masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak,
negara mempunyai konsekuensi :
1.
Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak
kepada anak.
2.
Membuat aturan hukum nasional mengenai
hak-hak anak.
3.
Membuat laporan periodik mengenai
implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.
Peraturan
perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
3.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan
Perlindungan Anak;
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
7.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
12.
Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
(RAN-PESKA)”
Jadi, kami sebagai anak-anak juga memiliki hak dan perlindungan oleh negara. Untuk anda para orang dewasa, lindungilah hak “kami”, para generasi penerus bangsa. Mari kita semarakkan kepedulian kita pada hak anak. Selamat Hari Anak Nasional 2015!
Kami
turut berterima kasih kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang telah berjuang
menuntut hak anak di Indonesia. Kami juga turut berterima kasih dengan BPMPKB
di seluruh Indonesia karena telah membentuk organisasi Forum Anak Daerah untuk
menyampaikan aspirasi juga kepedulian sesama anak, juga kepada Wahana Visi
Indonesia yang juga membantu beberapa Forum Anak juga organisasi lain yang
peduli dengan anak.[]
Baca juga 5 Kebohongan Besar Di Media Sosial dan tutorial blog!
ReplyDelete