Apakah Hak Anak Sudah Terpenuhi?

Anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun termasuk bayi di dalam rahim seorang ibu. Masa dimana mereka (termasuk saya) belum memasuki tahap dewasa. Pengertian anak disini adalah anak secara logika. Jika pengertian anak secara fisik dan emosional, maka anak tadi dibedakan antara anak-anak dan remaja.

Anak merupakan penerus bangsa. “Kamilah” yang akan menjadi generasi penerus dari orang-orang yang sedang duduk di atas kursi mewah, atau mereka yang berpendidikan tinggi, mereka yang berakhlak mulia,  bahkan “kami” pulalah yang akan menggantikan para pemimpin bangsa ini. Meneladani para pahlawan yang telah gugur demi kemajuan bangsa dan demi kita, anak cucu mereka.

Namun, sungguh ironis. Setiap hari, berbagai media menyuguhkan kepada kita berbagai berita tentang hak-hak anak yang tidak dipenuhi oleh orang dewasa. Bahkan ada pula kasus kekerasan oleh orang dewasa kepada anak. Kasus yang terkenal saat ini adalah kasus Angeline, gadis cilik cantik yang tewas dikubur oleh orang tua angkatnya dan sempat dikabarkan hilang oleh orang yang sama di Bali.

Kasus Angeline hanyalah satu dari banyaknya kasus kekerasan nyata di Indonesia. Kekerasan tak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga bisa dari dalam mental si anak. Berkata kasar atau sekedar ancaman pun termasuk kekerasan kepada anak. Tidak dipenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, dan partisipasi.

Berikut adalah contoh kekerasan terhadap hak anak.
  1. Hak Hidup: Seorang ibu yang hamil di luar nikah menggugurkan jabang bayinya, seorang ayah membunuh anaknya karena masalah pribadi, dsb.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang: Orang tua tidak mau memberi makan dan minum anaknya, dsb.
  3. Hak Perlindungan: Anak ditelantarkan oleh orang tua, orang tua sering memukul anaknya, dsb.
  4. Hak Partisipasi: Anak dikekang dalam mengikuti kegiatan sesuai dengan passion-nya, anak dikekang memilih sekolah favoritnya, dsb.

Contoh di atas hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus yang terjadi di negeri kita tercinta ini. Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah disahkan oleh presiden perlu diketahui oleh anda para orang dewasa. Hal ini dituntut untuk kesadaran anda. Karena tak semua dari kami berani mengadukan hal ini kepada orang dewasa yang lebih mengerti. Berikut adalah kutipan dari bappeda.kendalkab.go.id

“.... PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.

Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.      Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
2.      Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
3.      Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
4.      Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.

Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
1.      Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
2.      Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).

Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
1.      Kluster I : Langkah-langkah Implementasi
2.      Kluster II : Definisi Anak
3.      Kluster III : Prinsip-prinsip Hukum KHA
4.      Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan
5.      Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
6.      Kluster VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan Dasar
7.      Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
8.      Kluster VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
1.      Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2.      Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
3.      Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
4.      Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
1.      Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
2.      Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
3.      Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.

Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
1.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
3.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
5.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
6.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12.  Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)”

Jadi, kami sebagai anak-anak juga memiliki hak dan perlindungan oleh negara. Untuk anda para orang dewasa, lindungilah hak “kami”, para generasi penerus bangsa. Mari kita semarakkan kepedulian kita pada hak anak. Selamat Hari Anak Nasional 2015!


Kami turut berterima kasih kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang telah berjuang menuntut hak anak di Indonesia. Kami juga turut berterima kasih dengan BPMPKB di seluruh Indonesia karena telah membentuk organisasi Forum Anak Daerah untuk menyampaikan aspirasi juga kepedulian sesama anak, juga kepada Wahana Visi Indonesia yang juga membantu beberapa Forum Anak juga organisasi lain yang peduli dengan anak.[]

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Balasan Surat Pribadi

[Review Produk] Cuka Apel Tahesta, Produk Lokal Murah Menghilangkan Jerawat

Sahabat Pena